Mahasiswa UIN dan IAID Antusias Ikuti Proses Sita Eksekusi Sebagai Pembelajaran Lapangan
Palangka Raya, – Suasana tegang dan penuh konsentrasi tampak mewarnai pelaksanaan sita eksekusi lahan di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Kamis (23/10/2025). Tidak hanya dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi, kegiatan tersebut juga menarik perhatian mahasiswa praktikum dari UIN Palangka Raya dan IAID yang saat ini tengah melaksanakan praktik lapangan di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Para mahasiswa terlihat antusias dan fokus menyimak setiap tahapan pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim dari Pengadilan Agama Palangka Raya. Mulai dari pembacaan penetapan sita eksekusi, pengukuran objek tanah, hingga pemasangan tanda sita dan pencatatan dalam register sita sebagaimana diatur dalam Pasal 198 HIR/213 RBg.
Panitera H. Iman Sahlani, S.Ag., yang juga memimpin jalannya pelaksanaan sita, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya bagian dari penegakan hukum, namun juga media pembelajaran nyata bagi mahasiswa hukum dan syariah yang ingin memahami proses eksekusi di lapangan.
“Kehadiran para mahasiswa ini kami anggap sebagai bentuk pembelajaran langsung. Mereka bisa melihat bagaimana proses sita eksekusi dijalankan dengan memperhatikan aturan hukum dan etika pelaksanaan di lapangan,” ujar Iman Sahlani.
Mahasiswa terlihat mencatat dan berdiskusi langsung dengan petugas setelah kegiatan berakhir. Salah satu mahasiswa UIN Palangka Raya mengungkapkan bahwa pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga yang tidak didapatkan di ruang kelas.
“Kami bisa melihat langsung bagaimana aparat peradilan bekerja dengan profesional dan tetap menjaga ketertiban di tengah situasi yang sempat tegang,” ungkap salah satu mahasiswa peserta praktikum.
Kegiatan sita eksekusi ini sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya terkait perkara pembatalan hibah yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 474 K/Ag/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Dengan adanya keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan lapangan seperti ini, diharapkan mereka dapat memperdalam pemahaman praktis tentang pelaksanaan hukum acara perdata, sekaligus menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas di dunia peradilan.



