Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 384. PA Muara Teweh dan Kantor Pos Barito Utara Gelar Monev Terkait Pengiriman Surat Tercatat
384. PA Muara Teweh dan Kantor Pos Barito Utara Gelar Monev Terkait Pengiriman Surat Tercatat
  

PA Muara Teweh dan Kantor Pos Barito Utara Gelar Monev Terkait Pengiriman Surat Tercatat

monev pos okt 2025-2

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id – Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Kantor Pos Barito Utara pada Jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Pos Barito Utara yang telah ditandatangani pada awal tahun 2025 mengenai kerja sama pengiriman surat tercatat (relaas panggilan dan pemberitahuan putusan) dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kerja sama sekaligus membahas beberapa kendala teknis yang dihadapi selama proses pengiriman surat tercatat, seperti keterlambatan pengiriman, validasi alamat penerima, serta pelaporan hasil pengiriman.

monev pos okt 2025-1

Dari pihak Pengadilan Agama Muara Teweh, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Panitera H. Ahmad Luthfi, S.H.I., bersama jajaran kepaniteraan dan bagian umum, sementara dari pihak Kantor Pos Barito Utara Kepala Kantor Pos dan tim operasional.

Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi agar proses penyampaian surat tercatat kepada para pihak dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terdokumentasi dengan baik.

Panitera PA Muara Teweh, H. Ahmad Luthfi, S.H.I., menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini dengan pihak Kantor Pos. Ia menegaskan bahwa kegiatan monev seperti ini sangat penting untuk memastikan seluruh layanan peradilan, khususnya dalam hal penyampaian relaas, dapat berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan monev ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung peningkatan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya, sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan peradilan.

Sebagai hasil dari pertemuan ini, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya:

  1. Peningkatan sistem pelaporan dan konfirmasi pengiriman surat tercatat secara real-time melalui kanal komunikasi resmi.
  2. Koordinasi rutin bulanan antara PA Muara Teweh dan Kantor Pos Barito Utara untuk memantau progres dan kendala lapangan.
  3. Evaluasi lanjutan terhadap efektivitas kerja sama pada akhir tahun 2025 sebagai dasar pembaruan MoU tahun berikutnya.

Dengan terlaksananya kegiatan monev ini, diharapkan kerja sama antara PA Muara Teweh dan Kantor Pos Barito Utara dapat terus ditingkatkan sehingga layanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat diberikan secara lebih optimal, cepat, dan tepat sasaran. (aes)