Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PIPK Mewujudkan Laporan Keuangan yang Andal dan sesuai Standar yang berlaku
PIPK Mewujudkan Laporan Keuangan yang Andal dan sesuai Standar yang berlaku
  

PIPK Mewujudkan Laporan Keuangan yang Andal dan sesuai Standar yang berlaku

Palangka Raya | www.pa-palangkaraya.go.id

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern yang memadai agar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat diandalkan, akuntabel, dan transparan.

Tujuan utama dari Penerapan PIPK adalah Memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh entitas pelaporan (instansi pemerintah) adalah andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku, dan Memastikan bahwa penyusunan laporan keuangan telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai.

tujuan dan manfaat dari penerapan PIPK meliputi: 1) Meningkatkan keandalan laporan keuangan. 2) Meningkatkan kualitas tata kelola (governance) dan sistem pelaporan keuangan. 3) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi. 4) Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. 5) Meningkatkan reputasi organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan (stakeholders).

Berkenaan dengan hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat Nomor : 15416/SEK/KU2.2/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025 tentang Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025. Akun signifikan yang ditetapkan oleh Tim Penerap Mahkamah Agung bersama Badan Pengawasan serta berdasarkan hasil kuesioner yang diedarkan telah menghasilkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 5250/SEK/SK.KU2/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 perihal Penetapan Akun Signifikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Mahkamah Agung Tahun 2025, yaitu: (a). Persediaan (11711x); dan (b). Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (523121).

Pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya telah membentuk Tim Penerap dan Tim Penilai PIPK Pengadilan Agama Palangka Raya Tahun 2025, Tim Penerap terus bekerja melaksanakan (menerapkan) komponen dan prinsip-prinsip pengendalian intern dalam seluruh proses penyusunan Laporan Keuangan entitas, melakukan penginputan kedalam Matriks Risiko Pengendalian (Risk-Control Matrix/RCM) atau Tabel A.

“memastikan setiap kolom diisi secara logis, komprehensif, dan saling terkait, seperti Penetapan Akun dan Proses Signifikan, Akurasi Identifikasi Risiko (Kolom Risiko Utama), Kecukupan Rancangan Pengendalian (Kolom Nama Pengendalian Utama), Konsistensi Pengisian Data Dukung.”Ujar Cahyo Widodo selaku Ketua Tim Penerap PIPK.

 

Berita Selanjutnya