PA Muara Teweh Tuntaskan Penyusunan SKP Triwulan III Tahun 2025 100% Tepat Waktu
Muara Teweh, 7 Oktober 2025 — Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh berhasil menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III Tahun 2025 dengan capaian 100% tepat waktu. Seluruh aparatur telah menuntaskan penyusunan dan penilaian SKP hingga batas akhir pelaporan pada 5 Oktober 2025, dan data telah diperbarui sepenuhnya dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan instrumen resmi yang digunakan untuk mengukur kinerja individu pegawai negeri berdasarkan perencanaan kinerja instansi pemerintah. SKP berfungsi sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pencapaian target kerja pegawai dalam kurun waktu tertentu.
Penyusunan SKP bertujuan untuk:
- Menilai capaian kinerja pegawai secara objektif, terukur, dan transparan.
- Mendorong peningkatan produktivitas dan profesionalisme aparatur negara.
- Menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kepegawaian, seperti pemberian tunjangan kinerja, promosi jabatan, dan pembinaan pegawai.
Adapun manfaat SKP bagi pegawai dan instansi antara lain:
- Memberikan arah dan sasaran yang jelas dalam pelaksanaan tugas.
- Meningkatkan disiplin dan akuntabilitas kinerja individu.
- Mendorong keselarasan antara kinerja individu dan tujuan organisasi.
Dengan selesainya penyusunan SKP Triwulan III Tahun 2025 ini, PA Muara Teweh menunjukkan komitmen untuk terus menerapkan prinsip kinerja berbasis hasil (performance-based) dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Melalui pencapaian 100% penyelesaian SKP, diharapkan seluruh aparatur PA Muara Teweh dapat terus meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, serta mendukung terciptanya lembaga peradilan agama yang “BUNGAS” — Bersih, Unggul, dan Anti Suap, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. (aes)