PA. Muara Teweh Laksanakan Sidang Keliling di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara
Muara Teweh, Kamis, 2 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Sidang keliling ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Selain itu kegiatan ini juga merupakan bagian dari program strategis Pengadilan Agama Muara Teweh dalam memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan.
Sidang keliling ini tidak hanya menghemat biaya dan waktu bagi masyarakat, tapi juga menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Muara Teweh mampu memberikan keadilan hingga ke pelosok desa.
Petugas yang berangkat pada sidang keliling ini berjumlah 9 (sembilan) orang, yakni 3 (tiga) orang Hakim, 1 (satu) orang Panitera Pengganti, dan 5 (lima) orang staf Pengadministrasi.
Dalam pelaksanaan sidang keliling ini, ada 10 (sepuluh) perkara itsbat nikah yang disidangkan dan pelaksanaan sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Desa Malawaken. Seluruh proses berjalan dengan lancar, tertib, dan tetap memperhatikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa Malawaken, yang turut membantu dalam penyediaan tempat dan sarana pendukung lainnya.
PA. Muara Teweh berkomitmen akan terus melaksanakan sidang keliling secara berkala sebagai bentuk pelayanan hukum yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat di wilayah hukumnya. (A.B.)