Sidang Keliling Pamungkas Kabupaten Murung Raya TA 2025
Puruk Cahu I pa-muarateweh.go.id.
Pagi buta yang cerah, sebanyak 6 (enam) personel aparatur sipil negara Pengadilan Agama Muara Teweh yang terdiri dari 3 (tiga) orang hakim, 1 (satu) orang panitera pengganti dan 2 (dua) orang staf pengadmistrasi berangkat ke kabupaten tetangga yakni Kabupaten Murung Raya yang bermotto Tira Tangka Balang dengan ibu kota Puruk Cahu. Adapun misi dan tujuan ke kota Puruk Cahu adalah mengemban tugas untuk melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) guna memeriksa dan memutuskan perkara-perkara para pencari keadilan di kota tersebut.
Kamis (25/09/2025) sidang digelar di Gedung Persiapan Pengadilan Agama Puruk Cahu, sebanyak 9 (sembilan) perkara yang akan disidangkan, yang terdiri dari 4 (empat) perkara permohonan dan 5 (lima) perkara gugatan.
Dalam hal ini yang dimaksud perkara permohonan adalah perkara yang diajukan atas dasar permintaan (permohonan) dari pemohon kepada hakim tanpa adanya konflik atau sengketa antara pihak-pihak seperti istbat nikah, permohonan penetapan ahli waris, pengangkatan anak, atau dispensasi kawin, guna untuk mendapatkan penetapan atau kepastian hukum atas suatu status atau peristiwa hukum dari hakim. Sedangkan perkara gugatan adalah gugatan yang diajukan oleh seseorang (penggugat) kepada hakim untuk menyelesaikan sengketa atau konflik yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti perceraian, waris, wasiat, dan sengketa harta bersama (gono gini), yang bertujuan untuk mendapatkan putusan dari hakim. (thr:)
472. Berikan Amanat, Pembina Apel: Integritas Tidak Cukup, Harus Diimbangi dengan Ilmu Selanjutnya
508. Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Rapat RKAKL 2026 Sebelumnya