PA Muara Teweh Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Muara Teweh, 20 September 2025, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Hakim PA.Muara Teweh Imam Widhiatmoko Aji, S.H. menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Barito Utara tahun 2024. Sesuai dengan undangan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara nomor: 554/PL.02.7-Und/6205/2025 tanggal 18 September 2025 perihal undangan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Barito Utara tahun 2024.
Acara dihadiri Ketua DPRD Barito Utara, Komandan Kodim 1013/Muara Teweh, Kapolres Barito Utara, unsur FKPD, pasangan calon terpilih, jajaran kepala perangkat daerah, perwakilan dewan pers, serta tamu undangan lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan pasangan calon terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang diadakan di Gedung Balai Antang, Muara Teweh pada pukul 09.00 WIB s.d selesai.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan PSU. Pemerintah daerah tentu akan mendukung penuh pasangan calon terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan. Kami berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa pembangunan Barito Utara semakin maju.
Dengan penetapan ini, pasangan calon terpilih secara sah akan memimpin Kabupaten Barito Utara untuk periode mendatang. Tahapan berikutnya adalah pengusulan pelantikan kepada pemerintah melalui mekanisme yang berlaku. (frd)