Pengadilan Agama Muara Teweh Ikuti Zoom Bimbingan Teknis (Bimtek) Bertema “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan”
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bertema “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan” pada Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom dan bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Muara Teweh. Narasumber dalam bimtek ini adalah Rezafaraby, S.H., LL.M., Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas RI. Peserta kegiatan terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Mulyadi, Lc., M.H.I. serta para hakim PA dan bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh.
Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan dalam melayani kaum rentan yang berhadapan dengan hukum. Narasumber menyampaikan pentingnya kolaborasi antar-lembaga guna mewujudkan pembangunan hukum yang inklusif dan adil. Dalam paparannya, ia juga menekankan bahwa keberpihakan kepada kelompok rentan adalah bagian dari agenda pembangunan nasional. Topik ini dianggap sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi pengadilan di daerah.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan wawasan mengenai kebijakan strategis dan pendekatan pelayanan hukum berbasis keadilan sosial. Diskusi juga membahas peran lembaga peradilan dalam memastikan akses hukum yang mudah bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen untuk terus mengikuti berbagai pelatihan dan bimtek guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama yang termarjinalkan. Kehadiran seluruh pimpinan dan hakim dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama terhadap misi pelayanan inklusif. Dengan sinergi antara kebijakan nasional dan praktik di lapangan, diharapkan keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi bisa dirasakan secara langsung oleh semua lapisan masyarakat.
(aes)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama: Wujud Layanan Cepat, Mudah, dan Transparan Selanjutnya
185. Rapat Monev Triwulan II Posyankum PA Muara Teweh Sebelumnya