PA Sukamara dan DP3APPKB Evaluasi Kerja Sama Pencegahan Perkawinan Anak
Sukamara, 29 April 2025 — Dalam upaya menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Sukamara, Pengadilan Agama Sukamara bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Sukamara menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan kerja sama selama tujuh bulan terakhir.
Rapat dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Sukamara, dan dihadiri oleh Ketua PA Sukamara beserta jajaran, serta Kepala Dinas DP3APPKB Kabupaten Sukamara.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari rencana kerja sama yang ditandatangani pada 20 Agustus 2024 dengan nomor 967/KPA.W16-A8/HM2.1.1/VIII/2024 dan 800/251/DP3APPKB, yang mencakup program pencegahan perkawinan usia anak dan penurunan angka dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Sukamara.
Selama tujuh bulan implementasi program, telah dilaksanakan beberapa kegiatan konseling terhadap calon pemohon dispensasi kawin yang ditangani oleh PA Sukamara. Namun, masih terdapat sejumlah kendala teknis dan koordinasi lapangan yang perlu dibahas secara komprehensif untuk perbaikan dan peningkatan efektivitas program.
“Kegiatan evaluasi ini penting sebagai langkah refleksi bersama, agar arah dan strategi pencegahan perkawinan anak yang kita jalankan benar-benar menyentuh akar masalah dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar salah satu perwakilan PA Sukamara dalam pertemuan tersebut.
Pihak DP3APPKB juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi proses-proses hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak, khususnya dalam kasus dispensasi perkawinan, melalui pendekatan preventif dan edukatif.
Melalui evaluasi ini, kedua lembaga berharap dapat memperkuat sinergi dan menyusun langkah strategis ke depan agar upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Sukamara dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (CA/redpaskr)