Harap Tunggu...

» Sukamara » PA Sukamara dan Pemkab Sukamara Bahas MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian
PA Sukamara dan Pemkab Sukamara Bahas MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian
  

PA Sukamara dan Pemkab Sukamara Bahas MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Gambar WhatsApp 2025 04 22 pukul 09.45.51 5ac0475f

Sukamara — Bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukamara bersama Panitera PA Sukamara menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah dinas terkait. Rapat tersebut membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PA Sukamara dan Pemerintah Kabupaten Sukamara.

Rapat yang digelar pada Selasa, 22 April 2025, semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, namun karena suatu hal baru dapat dimulai satu jam kemudian, yakni pukul 10.00 WIB.

Dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara, rapat ini bertujuan untuk menyatukan persepsi mengenai rencana kerja sama antara PA Sukamara dan pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan jaminan atas hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, terutama di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukamara.

Rapat berlangsung secara tertutup dan berlangsung intensif. Sejumlah kesepakatan berhasil dicapai, khususnya mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian. MoU ini secara spesifik akan mengatur ASN yang berada di bawah naungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukamara.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan dinamis, rapat akhirnya ditutup pada pukul 13.30 WIB. Beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan akan dikaji lebih lanjut oleh masing-masing instansi sebelum penandatanganan MoU dilaksanakan.

Semoga hasil rapat ini memberikan manfaat bagi seluruh pihak, khususnya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di lingkungan pemerintah daerah. (ZBA/CA/redpaskr)