Terdampak Efisiensi, Pengadilan Agama Sukamara Tetap Berkomitmen Memberikan Layanan Prima
Sukamara, 27 Februari 2025 – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah turut berdampak pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Sukamara tahun anggaran 2025. Sesuai arahan Sekretaris Mahkamah Agung, seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung, termasuk Pengadilan Agama Sukamara, diwajibkan melakukan efisiensi terhadap beberapa mata anggaran kegiatan.
Dalam pemaparan Pelaksana Tugas Subbagian Umum dan Keuangan, diketahui bahwa sejumlah anggaran untuk kegiatan rutin mengalami penyesuaian. Beberapa program yang terdampak antara lain sidang keliling dan pembebasan biaya perkara (prodeo). Sebelumnya, Pengadilan Agama Sukamara secara aktif melaksanakan sidang keliling dan layanan prodeo guna meningkatkan akses terhadap pencari keadilan (access to justice). Namun, pada tahun ini, sidang keliling hanya dapat dilaksanakan satu kali, sementara layanan bantuan pembebasan biaya perkara untuk sementara ditiadakan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Dalam rapat bulanan yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2025, Ketua Pengadilan Agama Sukamara menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Pengurangan anggaran bukanlah alasan untuk menurunkan standar pelayanan publik. Sebaliknya, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan prima bagi para pencari keadilan, memastikan bahwa keterbatasan anggaran tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional dan transparan. (AS/CA/redpaskr)
Efisiensi Anggaran Bukan Halangan, PA Kuala Kapuas Laksanakan Sidang Keliling Selanjutnya
Pengadilan Agama Kuala Kurun Gelar Sidang di Luar Gedung TA 2025 Sebelumnya