Harap Tunggu...

» Transparansi » Uji Konsekuensi Informasi
Uji Konsekuensi Informasi
  

Penetapan dan Proses Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan  mencakup pengklasifikasian informasi  terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

Hasil Uji Konsekuensi  dapat diunduh Disini

Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan.

Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :

  1. Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
  2. Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
  3. Mencantumkan konsekuensi,
  4. Mencantumkan jangka waktu.

Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Hasil Uji Konsekuensi  Tahun 2025

 

No

Informasi

Dasar Hukum Pengecualian

KONSEKUENSI / PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK

JANGKA WAKTU

KETERANGAN

DIBUKA

DITUTUP

1

Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad

UU Nomor 7 tahun 1989

UU Nomor 48 Tahun 2009

UU Nomor 14 Tahun 2008

Menghalangi penegakan hukum, menghalangi pengambilan keputusan hakim

Menjaga kemandirian hakim

Tidak terbatas

Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan

2

Identitas lengkap Hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;

UU Nomor 48 Tahun 2009

UU Nomor 14 Tahun 2008

Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi

Melindungi hak pribadi hakim yang bersifat rahasia

Tidak terbatas

Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

3

Sasaran Kinerja Pegawai SKP  atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai

UU Nomor 14 Tahun 2008

UU Nomor 20 Tahun 2014 

Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi

Melindungi hak pribadi hakim dan aparatur Pengadilan yang bersifat rahasia

Tidak terbatas

Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

4

Identiitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai

UU Nomor 14 Tahun 2008

UU Nomor 37 Tahun 2008

PERMA Nomor 9 Tahun 2016

Tidak terlindunginya hak pelapor, membahayakan keamanan pelapor

Melindungi hak pelapor, menjaga hak pribadi pelapor

Tidak terbatas

Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

5

Identitas hakim dan aparatur pengadilan yang dilaporkan belum diketahui publik

UU Nomor 48 Tahun 2009

UU Nomor 14 Tahun 2008

Informasi berkaitan dengan hak pribadi (bertentangan dengan asas praduga tak bersalah)

Melindungi hak pribadi hakim dan aparatur Pengadilan yang bersifat rahasia

Tidak terbatas

Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

6

Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan

UU Nomor 27 Tahun 2022

UU Nomor 14 Tahun 2008

Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi para pihak berperkara

Terjaganya informasi proses mediasi para pihak

Tidak terbatas

Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan

7 Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak  tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu  

UU Nomor 14 Tahun 2008

UU Nomor 27 Tahun 2022

Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi Melindungi hak pribadi pihak tertentu yang bersifat rahasia Tidak terbatas Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan
8 Berita acara sidang dan alat bukti  

UU Nomor 14 Tahun 2008

UU Nomor 27 Tahun 2022

Menghalangi penegakan hukum, menghalangi proses persidangan Menjaga kemandirian hakim Tidak terbatas Bersifat rahasia dan tertutup, dapat dibuka jika ada peraturan baru yang membolehkan