Wakil Ketua PTA Palangka Raya Presentasikan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Palangka Raya – Berdasarkan Surat Edaran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 090/KI Kalteng/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 perihal Tahapan Presentasi Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya mendapat kesempatan untuk dapat mempresentasikan mengenai Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Drs. H. Arifin, M.H. menyampaikan presentasi pada Kamis tanggal 16 Oktober 2025 di Aula Kanderang Tingang, Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.
Turut hadir juga untuk mendampingi Wakil Ketua PTA Palangka Raya, yaitu Drs. H. Darmadi (Panitera) Abdul Rifai, S.H.I., M.H. (Sekretaris), Mursidi, S.H. (Kabag Kepegawaian dan Perencanaan), Mauliannor, S.Ag. (Kabag Umum dan Keuangan), Lisnawatie, S.H., M.A.P. (Panmud Hukum), H. Abdul Ghoni Hamid, S.H.I., M.H.I. (Kasubbag Kepegawaian dan TI), Saiful Imron, S.Kom. (Pranata Komputer) dan Muhammad Hisyam Fahrozi, A.Md. (Pengolah Data dan Informasi).
Tahapan Presentasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk memberikan penilaian akhir terhadap Badan Publik yang masuk dalam kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik se Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Mengenai materi yang disampaikan maksimal durasi 10 (sepuluh) menit presentasi, dan 5 (lima) menit tanya jawab dengan penilaian beberapa aspek seperti: Badan Publik yang lolos Presentasi sebelumnya wajib membuat konten di plaform media sosial berupa video, flyer, poster dan lainnya. Konten tersebut memuat kesertaan Badan Publik dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, penilaian juga menyangkut terkait kehadiran pimpinan tinggi, tema presentasi berupa strategi dan inovasi serta aspek kualitas informasi, jenis informasi, sarana prasarana, komitmen organisasi dan aspek digitalisasi.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah berkomitmen penuh dalam keterbukaan informasi terhadap publik. Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan informasi sesuai standar pelayanan yang ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji/terjadi penyimpangan, siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya akan mendorong seluruh Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah untuk mengikuti kegiatan Monev ini. Sebagaimana pertanyaan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah kepada Wakil Ketua mengenai bagaimana komitmen Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk juga mendorong Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah dapat berpartisipasi Tahun depan.
“Insya Allah tahun depan, dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini akan kami ikutsertakan seluruh Pengadilan Agama se Wilayah Kalimantan Tengah. Karena pada prinsipnya seluruh Satuan Kerja di bawah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah melaksanakan keterbukaan informasi secara konsisten”, ungkap Arifin.
Adapun instansi vertikal lainnya di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah yang turut menyampaikan presentasi diantaranya, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Badan Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, Badan Pusat Statistik Propinsi Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Alhamdulillah presentasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berjalan dengan lancar, dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik. (Tim Redaksi)
Manfaatkan Jam Mandiri LATSAR, CPNS PA Kuala Kapuas: “Kami akan bersiap” Selanjutnya