Tertib pengelolaan arsip : Pemusnahan arsip untuk Efisiensi dan Keamanan data di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Rabu, 20 Agustus 2025 – Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk pertama kalinya melakukan pemusnahan arsip dinamis sejak berdirinya PTA Palangka Raya sejak tahun 1986 dengan prosedur pemusnahan arsip berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pemusnahan arsip bertujuan mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif dan efisien, mengurangi volume arsip yang setiap tahun semakin meningkat sehingga ruang penyimpanan arsip perlu dimaksimalkan. Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensi, tidak bernilai guna, tidak berhubungan dengan perkara serta tidak ada Undang-Undang yang melarang.
Kegiatan ini berlangsung di aula bawah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Disaksikan oleh sejumlah pejabat, Hakim Pengawas, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Banding dan kepala Unit pengolah PTA Palangka Raya serta jajaran ASN Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Drs. Arifin, M.H menjelaskan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penataan arsip dan amanat Undang-undang kearsipan nomor 43 tahun 2009. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dinamis inaktif dari sub sub bagian unit pengolah yang terdiri dari 660 berkas yang terdiri dari 1.529 Item dari tahun 1986 sampai dengan tahun 2020 yang masa Retensinya sudah habis dan tidak memiliki nilai guna. Drs. Arifin, M.H menegaskan seluruh rangkaian prosedur sudah terpenuhi mulai dari pembentukan panitia penilai hingga terbitnya surat persetujuan oleh Arsip Republik Indonesia Nomor: B/KN.OO.01/206/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan surat keputusan sekretaris mahkamah agung 6135/SEK/SK.KA2.2.2/VII/2025 tanggal 31 juli 2025.
Kepala Unit Kearsipan II Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Abdul Rifai, S.H.I., M.H mengapresiasi pemusnahan arsip sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas kearsipan yang saat ini sudah dikelola dengan baik oleh Arsiparis Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Aga Nanda Eko Putra, S.AP dan Elen Pramana Dina Sukmasari, A.Md. Kegiatan pemusnahan arsip sudah sesuai dengan Undang undang, Peraturan Kepala Arsip Nasional republik Indonesia nomor 25 tahun 2012 dan nomor 37 tahun 2016, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1436/SEK/SK.KA2/X/2024 tentang pedoman pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, serta berdasarkan Jadwal Retensi Arsip Mahkamah Agung No 11/KMA/SK/I/2015 tahun 2015 tentang jadwal retensi arsip keuangan, kepegawaian, dan retensi arsip non keuangan, dan non kepegawaian Mahkamah Agung republik Indonesia. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan agar dokumen betul betul tidak dikenali dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berkomitmen melakukan pemusnahan arsip secara berkala setiap tahun. Arsip yang sangat banyak membutuhkan ruangan yang luas jika arsip tersebut tidak dimusnahkan dengan cara cara dan prosedur yang benar akan menjadi beban dalam penyimpanannya. Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam pengelolaan arsip yang efektif dan efisien. (ANEP)