Harap Tunggu...

» Berita Utama » Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Laksanakan Kegiatan Percepatan Penyelesaian Administrasi Perkara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Laksanakan Kegiatan Percepatan Penyelesaian Administrasi Perkara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
  

Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Laksanakan Kegiatan Percepatan Penyelesaian Administrasi Perkara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Kuala Kapuas – Senin, 2 Maret 2026 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya berkunjung ke Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam rangka meningkatkan kualitas layanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kegiatan ini menjadi bagian dari program Percepatan Penyelesaian Administrasi Perkara di zona tengah wilayah hukum PTA Palangka Raya.

PTA Palangka Raya melaksanakan kunjungan kerja berdasarkan surat tugas Ketua PTA Palangka Raya Nomor: 341/KPTA.W16-A/ST.HM3.1.2/II/2026 dengan tim yang terdiri dari:

  1. Lisnawatie, S.H., M.A.P (Panitera Muda Hukum PTA Palangka Raya)
  2. Frislyasi, S.H.I (Panitera Muda Banding PTA Palangka Raya)
  3. Hamidi, S.H.I. (Panitera Pengganti PTA Palangka Raya)
  4. Muhammad Sidik, S.H., M.H. (Panitera Pengganti PTA Palangka Raya)
  5. Luberta Dwi Astuti, S.H. (Analis Perkara Peradilan PTA Palangka Raya)
  6. Nilam Ma’Unatunni’Mah, S.H. (Analis Perkara Peradilan PTA Palangka Raya)
  7. Dania Nalisa Indah, S.H. (Analis Perkara Peradilan PTA Palangka Raya)
  8. Ridho Gusti Zain Faudy, A.Md. (Pengelola Penanganan Perkara PTA Palangka Raya)
  9. Muhammad Ali Imron, S.H. (Penata Layanan Operasional PTA Palangka Raya)

Tim PTA Palangka Raya tiba di Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada hari Senin pukul 13.00 WIB dan disambut hangat oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Agenda utama kegiatan ini yaitu memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan bimbingan terkait percepatan administrasi penyelesaian perkara meliputi semua kegiatan di tingkat pertama dimulai dari masuknya perkara hingga penyerahan produk pengadilan ke para pihak, pelaporan PNBP, sampai dengan pertanggungjawabannya. Pemeriksaan dan pembinaan secara langsung difokuskan kepada Panitera, bendahara keuangan perkara, bagian kepaniteraan yang terdiri dari Panitera Muda, Juru Sita, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP,) dan staf alih media, serta admin SIPP, E-Court, dan Kinsatker.

Dalam sesi diskusi, Panitera Muda Hukum PTA Palangka Raya Ibu Lisnawatie, S.H., M.A.P menegaskan, bahwa para pihak harus mendapatkan pelayanan yang terbaik dari bagian PTSP karena disanalah tempat pertama kali mereka berinteraksi dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Kegiatan dilanjutkan dengan monitoring oleh tim yang menyoroti bahwa alih media berkas perkara putus bulan Januari dan Februari 2026 belum dilaksanakan 100%, maka tim PTA Palangka Raya membantu mendorong pelaksanaan penyelesaian alih media perkara tersebut.

Evaluasi yang dilakukan oleh tim PTA Palangka Raya juga mencakup peninjauan ke meja Posbakum, pemeriksaan dokumen perkara, hingga tahapan prosedur penerbitan akta cerai elektronik (E-AC) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kunjungan ini. Dengan adanya kegiatan percepatan penyelesaian perkara ini, diharapkan seluruh aparatur PA Kuala Kapuas semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat, tepat, dan transparan yang mana sejalan dengan visi peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (tim redaksi)