Pembinaan Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya di Pengadilan Agama Palangka Raya

Palangka Raya – Senin, tanggal 12 Januari 2026
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Pengadilan Tingkat Banding selaku Voorpost Mahkamah Agung RI di daerah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Drs. H. Arifin, M.H. didampingi Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Drs. H. Darmadi dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Abdul Rifai, S.H.I., M.H. melaksanakan pembinaan dan monitoring serta evaluasi pada Pengadilan Agama Palangka Raya.

Dalam pembinaannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Drs. H. Arifin, M.H. mengawali dengan apresiasi terhadap pencapaian Pengadilan Agama Palangka Raya. Beliau juga menekankan akan pentingnya peningkatan prestasi dalam hal lainnya.
“Kita berniat agar kedepannya mejadi lebih baik. Akhir tahun kemarin, Pengadilan Agama Palangka Raya meraih predikat prestasi 1 dalam hal pelaksanaan eksekusi. Maka kedepannya masih ada peluang untuk dapat ditingkatkan dengan kompak dan bersatu, sehingga pekerjaan yang sulit akan menjadi ringan, serta akan lahirlah prestasi-prestasi berikutnya.”

Kemudian, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Drs. H. Darmadi menyampaikan data perihal Kinerja Pengadilan Agama Palangka Raya pada triwulan II dan III, meliputi poin yang berkenaan dengan pengelolaan atau pencapaian E-Court, SKM, PNBP, ZI, Kinsatker, dan sebagainya.
Bapak Drs. H. Darmadi juga memberikan motivasi kepada Pengadilan Agama Palangka Raya dalam memperjuangkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Perjuangan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) itu kuncinya adalah kebersamaaan. Hidup ini adalah pilihan, sehat, sakit, baik, buruk atau apapun manusia punya hak memilih. Maka apa yang mau kita tuju, itu adalah pilihan kita. Maka tujulah hal yang baik-baik.”

Pembinaan diakhiri oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Abdul Rifai, S.H.I., M.H., beliau menyampaikan terkait dengan persiapan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan hal-hal berkaitan dengan administrasi, kepegawaian, serta teknis kesekretariatan lainnya. Sehingga nantinya diharapkan tercapainya kedisiplinan pegawai, penyelesaian jobdesk yang tepat waktu, transparansi dan akuntabilitas anggaran, serta pelayanan dan sarana publik yang prima.
“Sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 terdapat satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yakni Pengadilan Agama Sampit, Pengadilan Agama Muara Teweh serta Pengadilan Agama Sukamara, dan Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menghendaki tradisi ini tetap berlanjut dengan terpilihnya Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai satuan kerja yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) berikutnya di tahun 2026. Maka untuk meraih itu perlu adanya aturan internal penguatan sistem kerja, pengawasan internal, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar kedisiplinan pegawai (kehadiran dan jobdesk) dapat meningkat. Kemudian penerapan kode etik atau aturan yang mengingat setiap Aparatur (PP No. 94 tahun 2021) secara konsisten. Penataan dan simplifikasi prosedur pelayanan, membuat pola pelayanan yang mudah dan prima, dan harus ada transparansi dan akutabilitas pengelolaan anggaran.”

Kemudian sebagai penutup, Bapak Drs. H. Arifin, M.H. menambahkan pembahasan mengenai teknis pemeriksaan perkara E-Court, SEMA No. 1 tahun 2025, Perwalian, dan upaya menjaga nama baik lembaga. Terakhir dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif seputar pemaparan dan kendala yang dihadapi PA Palangka Raya. (tim redaksi)
