Harap Tunggu...

» Berita Utama » Dongkrak Performa SIPP, PTA Palangka Raya Kawal Program Percepatan Penyelesaian Perkara di PA Pangkalan Bun
Dongkrak Performa SIPP, PTA Palangka Raya Kawal Program Percepatan Penyelesaian Perkara di PA Pangkalan Bun
  

Dongkrak Performa SIPP, PTA Palangka Raya Kawal Program Percepatan Penyelesaian Perkara di PA Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya terus memacu standarisasi layanan hukum di wilayahnya. Pada Senin (6/4/2026) dan Selasa (7/4/2026), PTA Palangka Raya menyambangi Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun guna melaksanakan program Percepatan Penyelesaian Perkara.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar dirasakan oleh masyarakat khusus wilayah hukum PA Pangkalan Bun. Kegiatan ini sekaligus menjadi motor penggerak bagi pengadilan di zona barat wilayah hukum PTA Palangka Raya dalam mencapai target efisiensi birokrasi peradilan yang lebih modern.

PTA Palangka Raya melaksanakan tugas percepatan penyelesaian perkara berdasarkan surat tugas Wakil Ketua PTA Palangka Raya Nomor: 434/KPTA.W16-A/ST.HM3.1.2/III/2026 dengan tim terdiri dari:

  1. Lisnawatie, S.H., M.A.P
  2. Muhammad Sidik, S.H., M.H.
  3. Hamidi, S.H.
  4. Nilam Ma’Unatunni’Mah, S.H.
  5. Dania Nalisa Indah, S.H.
  6. Siti Nadhiroh, S.H.
  7. Anaya Ramadhantia Al Zahra, A.Md. A.B.
  8. Ridho Gusti Zain Faudy, A.Md.
  9. Syam’ani

Tepat pukul 19.00 WIB pada Senin malam, Tim PTA Palangka Raya tiba di Kantor PA Pangkalan Bun. Kedatangan tim disambut hangat oleh seluruh aparatur setempat dilanjutkan dengan agenda evaluasi mendalam yang berlangsung hingga Selasa pagi pukul 08.00–10.00 WIB.

Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan agenda strategis untuk membedah, mengevaluasi, serta memberikan bimbingan teknis terkait percepatan administrasi perkara dan pelayanan langsung kepada para pihak melalui PTSP. Fokus utama dimulai dari masuknya perkara hingga penyerahan produk pengadilan ke para pihak, pelaporan PNBP, sampai dengan pertanggungjawabannya.

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas layanan publik, khususnya dalam mencapai target 100% ketepatan waktu unggah putusan E-Court serta kepatuhan dalam unggah dokumen dan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Dalam kegiatan ini, pemeriksaan difokuskan pada bidang Optimalisasi SIPP, One day minutering, Mediasi efektif, Penyelesaian perkara elektronik (E-Court), dan Peningkatan kinerja Hakim dan Kepaniteraan serta pelayanan di PTSP untuk para pihak.

Kegiatan percepatan penyelesaian perkara di PA Pangkalan Bun pada 12 Agustus 2025 yang lalu terbukti memberikan dampak konkret terhadap peningkatan kinerja. Hal ini terlihat dari kenaikan capaian nilai SIPP pada kategori waktu publikasi putusan dari 13,28 (sebelum percepatan bulan Juli 2025) menjadi 14,97 (setelah percepatan bulan Desember Minggu ke-I). Capaian ini menunjukkan efektivitas dalam mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Data real time dari Kinsatker Badilag mengungkapkan catatan penting bagi PA Pangkalan Bun selama triwulan pertama tahun 2026. Tercatat sebanyak 9 perkara belum memenuhi standar waktu Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah ditetapkan. Rincian keterlambatan tersebut mencakup 4 perkara di bulan Januari, 3 perkara di bulan Februari, dan 2 perkara di bulan Maret. Data ini menjadi fokus utama dalam agenda kegiatan percepatan penyelesaian perkara untuk mendorong kepatuhan administrasi perkara yang lebih disiplin.

Tim Percepatan Penyelesaian Perkara menemukan sejumlah kendala dalam pemeriksaan langsung di PA Pangkalan Bun. Berdasarkan temuan tersebut, sebanyak 57 berkas perkara periode Januari–Maret 2026 diketahui belum dialihmedia akibat keterlambatan penyerahan berkas dari hakim kepada petugas terkait. Selain itu, sarana prasarana di ruang arsip juga menjadi sorotan karena belum tersedianya plang nama ruangan yang memadai.

Guna mengatasi kendala tersebut, ditetapkan prosedur baru di mana petugas alihmedia wajib melapor kepada Panitera dan Ketua jika berkas belum diserahkan lebih dari 14 hari setelah perkara diputus. Dalam kurun satu minggu setelah pelaporan, Panitera menyusun daftar inventaris perkara yang terlambat dialihmedia. Jika berkas ditemukan masih tertahan di tangan hakim, laporan akan diteruskan secara berjenjang kepada Wakil Ketua atau Ketua untuk memastikan pengawasan alihmedia berjalan optimal.

Ketua PA Pangkalan Bun memberikan apresiasi tinggi atas terlaksananya program percepatan penyelesaian perkara yang berdampak signifikan pada rapor kinerja PA Pangkalan Bun. Program ini sukses mendongkrak posisi PA Pangkalan Bun di kancah nasional, yang semula berada di peringkat 96, melesat ke 60 besar, hingga kini menembus posisi 40 besar. Capaian ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh aparatur untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (tim redaksi)