Harap Tunggu...

» Sukamara » Percepat Legalisasi Aset, Sejumlah Instansi Laksanakan Pertemuan
Percepat Legalisasi Aset, Sejumlah Instansi Laksanakan Pertemuan
  

Percepat Legalisasi Aset, Sejumlah Instansi Laksanakan Pertemuan

Sukamara, 15 September 2025 – Dalam upaya percepatan penyelesaian legalisasi aset milik pemerintah daerah dan instansi vertikal, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara menggelar rapat koordinasi pada hari Senin, 15 September 2025. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Sekretaris Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sukamara, Camat Balai Riam, serta aparatur dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Agenda utama rapat adalah membahas percepatan proses legalisasi aset-aset milik instansi pemerintah daerah Kabupaten Sukamara serta aset milik vertikal, khususnya Pengadilan Agama Sukamara. Proses legalisasi ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset, sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset negara.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara menyampaikan bahwa legalisasi aset bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga dan melindungi aset negara dari potensi sengketa atau penyalahgunaan. Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penyelesaian legalisasi dengan mengedepankan koordinasi lintas instansi.

Ketua Pengadilan Agama Sukamara menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kementerian ATR/BPN serta koordinasi lintas lembaga yang terus dibangun. Ia berharap proses legalisasi aset instansi vertikal, khususnya lahan dan bangunan milik Pengadilan Agama, dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat juga membahas sejumlah kendala teknis di lapangan, termasuk persoalan administrasi dan kejelasan status lahan, yang dihadapi dalam proses legalisasi. Dalam forum tersebut, disepakati pula beberapa langkah strategis dan jadwal tindak lanjut untuk mempercepat proses penyelesaian legalisasi aset.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses legalisasi aset pemerintah daerah maupun instansi vertikal di wilayah Kabupaten Sukamara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait. (Dan/VK/redpaskr)