Juru Bicara Pengadilan Agama Sukamara Terima Kunjungan Wartawan Bacakabar.id, Bahas Kolaborasi Pemberitaan

Sukamara, 1 Juli 2026 – Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Venynda Kumalasari, S.H., selaku Juru Bicara Pengadilan Agama Sukamara, menerima kunjungan wartawan media daring Bacakabar.id, Yohanes Eka Irawanto, pada Rabu , tanggal 1 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di resepsionis Pengadilan Agama Sukamara tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas rencana kolaborasi dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, kedua belah pihak berdiskusi mengenai pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan media massa dalam menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, serta mudah diakses oleh masyarakat. Pembahasan difokuskan pada rencana kerja sama pemberitaan berbagai agenda penting Pengadilan Agama Sukamara, baik yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan kelembagaan, maupun program-program unggulan yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Sebagai Juru Bicara Pengadilan Agama Sukamara, Venynda Kumalasari menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat dan berimbang akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas, fungsi, serta layanan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Sukamara.
Pengadilan Agama Sukamara menyambut baik terjalinnya komunikasi dan kolaborasi dengan insan pers. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai berbagai kegiatan maupun pelayanan di Pengadilan Agama Sukamara.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat hubungan kemitraan antara Pengadilan Agama Sukamara dengan media massa. Melalui kolaborasi yang baik, publikasi mengenai berbagai agenda penting Pengadilan Agama Sukamara dapat tersampaikan secara lebih luas kepada masyarakat, sehingga mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(VK/CA/redpaskr)