Hakim dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sukamara Ikuti FGD Penyusunan Kebijakan Kepaniteraan

Sukamara, 14 April 2026 — Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Venynda Kumalasari, S.H., bersama Jurusita Pengganti, Irfan Dwi Mahardika, A.Md., mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badiklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring pada Selasa tanggal 14 April 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan naskah urgensi Tahun Anggaran 2026 dengan tema “Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung”.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan, pandangan, serta pengalaman dari para aparatur peradilan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan strategis terkait sistem promosi dan mutasi di lingkungan kepaniteraan. Dengan melibatkan berbagai unsur peradilan, diharapkan kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat lebih komprehensif, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dalam kegiatan FGD tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan materi pengantar dari tim penyusun terkait rancangan perubahan kebijakan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan secara langsung.
Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Venynda Kumalasari, S.H., bersama Jurusita Pengganti, Irfan Dwi Mahardika, A.Md., mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan aktif dalam menyimak jalannya diskusi. Partisipasi ini menjadi wujud komitmen aparatur Pengadilan Agama Sukamara dalam mendukung upaya peningkatan kualitas tata kelola peradilan, khususnya dalam aspek manajemen sumber daya manusia di lingkungan kepaniteraan.
Kegiatan FGD juga diisi dengan panduan pengisian kuesioner yang harus diisi oleh seluruh peserta sebagai bagian dari pengumpulan data dan masukan yang lebih terstruktur. Data tersebut nantinya akan diolah sebagai bahan analisis dalam penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan akuntabel.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan aparatur Pengadilan Agama Sukamara dapat memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif serta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait arah kebijakan Mahkamah Agung, khususnya dalam hal promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan.
Keikutsertaan dalam FGD ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi penguatan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.(vk/redpaskr)