Harap Tunggu...

» Sukamara » Dinas Dukcapil Sukamara Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital kepada Aparatur PA Sukamara
Dinas Dukcapil Sukamara Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital kepada Aparatur PA Sukamara
  

Dinas Dukcapil Sukamara Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital kepada Aparatur PA Sukamara

Sukamara, 14 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Sukamara menerima kunjungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dalam rangka sosialisasi dan pendampingan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh aparatur PA Sukamara pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Sukamara ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai manfaat IKD sekaligus membantu aparatur melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara menyampaikan pemaparan mengenai Identitas Kependudukan Digital, termasuk kegunaan dan manfaatnya dalam mendukung kemudahan akses terhadap identitas kependudukan secara digital. Seluruh aparatur PA Sukamara mengikuti kegiatan dengan menyimak penjelasan yang disampaikan serta memperhatikan panduan aktivasi yang diberikan.

Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi dalam administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi identitas kependudukan melalui perangkat digital. Kehadiran IKD menjadi salah satu upaya dalam mendorong pemanfaatan teknologi informasi pada layanan administrasi kependudukan, sehingga akses terhadap dokumen dan informasi identitas dapat dilakukan secara lebih praktis melalui aplikasi resmi.

Selain memberikan sosialisasi, tim Dinas Dukcapil Kabupaten Sukamara juga memberikan pendampingan secara langsung kepada aparatur PA Sukamara dalam proses aktivasi IKD. Dengan mengikuti arahan petugas, aparatur memperoleh panduan mengenai tahapan yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan identitas digital melalui aplikasi yang telah disediakan secara resmi.

Pendampingan secara langsung tersebut memberikan kesempatan kepada aparatur untuk memahami proses aktivasi dengan lebih jelas. Aparatur juga dapat mengikuti setiap tahapan sesuai petunjuk petugas, sehingga kegiatan tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga pada penerapan secara langsung melalui perangkat masing-masing.

Pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan ini menjadi bentuk sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dengan Pengadilan Agama Sukamara dalam mendukung pemanfaatan layanan digital. Kolaborasi antarlembaga tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur terhadap perkembangan layanan administrasi kependudukan serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi aparatur Pengadilan Agama Sukamara, pemahaman mengenai IKD menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan transformasi digital pada layanan publik. Pengenalan terhadap layanan digital diharapkan dapat meningkatkan literasi digital aparatur, khususnya dalam memahami penggunaan aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.

Kegiatan yang berlangsung di Media Center PA Sukamara ini juga menunjukkan pentingnya edukasi dan pendampingan dalam penerapan layanan berbasis digital. Melalui penjelasan dan praktik secara langsung, aparatur tidak hanya memperoleh informasi mengenai manfaat IKD, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai cara mengakses dan mengaktifkannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Sukamara menyambut baik upaya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur terhadap layanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus mendukung budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.(vk/redpaskr)