Harap Tunggu...

» Sampit » 901. Program Prioritas 2026 Ditjen Badilag: Perkuat Integritas, Layanan, dan Transformasi Digital Peradilan Agama
901. Program Prioritas 2026 Ditjen Badilag: Perkuat Integritas, Layanan, dan Transformasi Digital Peradilan Agama
  

Program Prioritas 2026 Ditjen Badilag: Perkuat Integritas, Layanan, dan Transformasi Digital Peradilan Agama

Sampit│pa-sampit.go.id


Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menetapkan Program Prioritas Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan di lingkungan peradilan agama. Program ini menitikberatkan pada lima pilar utama, yakni penguatan integritas dan akuntabilitas, peningkatan kualitas layanan pengadilan, penguatan kelembagaan, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan teknologi informasi.

Pada aspek integritas dan akuntabilitas, Ditjen Badilag mendorong pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan, optimalisasi sistem berbasis teknologi seperti e-Binwas dan e-TR, serta peningkatan akuntabilitas kinerja aparatur. Sementara itu, dalam peningkatan kualitas layanan, fokus diarahkan pada implementasi e-court secara menyeluruh, percepatan penyelesaian perkara, peningkatan keberhasilan mediasi dan eksekusi, serta penyediaan layanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.

Selain itu, penguatan kelembagaan dilakukan melalui peningkatan kerja sama, pengembangan kewenangan peradilan agama, serta pembentukan pengadilan baru. Di bidang SDM, dilakukan pembinaan teknis, sistem merit dalam rekrutmen, serta optimalisasi kinerja pegawai. Adapun pada bidang teknologi informasi, Ditjen Badilag menekankan integrasi sistem berbasis digital, penerapan SPBE, serta pengembangan inovasi layanan berbasis teknologi.

Dengan adanya Program Prioritas 2026 ini, diharapkan seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia mampu meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !