Ketua PTA Palangka Raya Lakukan Pembinaan di PA Sampit Kelas IB
Sampit | 12 Agustus 2025 – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. mengunjungi Pengadilan Agama Sampit dengan didampingi oleh Kabag Umum dan Keuangan Mursidi, S.H. dalam rangka Pembinaan Pimpinan PTA Palangka Raya kepada jajaran pimpinan serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit.
Kedatangan beliau disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. dan jajarannya. Kemudian beliau langsung meninjau ruang pelayanan seperti PTSP dan Ruang Tunggu Sidang.
Selanjutnya bertempat di Ruang Aula beliau memberikan arahannya, beliau. menekankan beberapa hal penting, antara lain:
- Mutasi pegawai pindah dari instansi luar Mahkamah Agung, ada 3 hal yang perlu diperhatikan, yaitu usia tidak lebih dari 40 tahun, kompetensi artinya memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dan tidak pernah kena hukuman disiplin;
- Mutasi khusus untuk pegawai yang sudah 5 tahun masa kerja terhitung dari CPNS, bisa diusulkan untuk mutasi, kalau kurang jangan diusulkan dulu, kecuali mengikuti suami atau sakit yang memerlukan pengobatan lebih intensif;
- Penguatan Integritas harus diperhatikan dan dijaga oleh semua aparatur, itu nomor 1 dibandingkan dengan kompetensi, karena 1 orang yang berbuat tidak baik melanggar hukum, semua akan tercoreng baik Mahkamah Agung, Badilag sampai PTA;
- Pengelola Keuangan harus berhati-hati dalam mengelola keuangan, jangan merasa memiliki seperti uang sendiri, jangan sampai ada terjadi penyimpangan baik uang di DIPA maupun uang perkara;
- Analis penilaian satuan kerja, se wilayah Kalteng Pengadilan Agama Sampit bagus sekali dan sangat luar biasa, Apresiasi kepada Pengadilan Agama Sampit, karena menduduki peringkat 11 dari 104 satker Kelas IB nilai kinerja Triwulan II Badilag, dari sebelumnya peringkat 28, agar ini dapat lebih ditingkatkan lagi;
- Yang perlu diperhatikan nilai mediasi, karena mediasi yang dilakukan oleh Mediator Non Hakim banyak yang belum berhasil,karena masih sangat kurang;
- Disiplin kerja, disiplin pelayanan, disiplin datang dan pulang, ditengah-tengah jangan bolong, pagi datang, siang pulang, setelah Ashar baru datang, kita dipantau oleh CCTV online, sewaktu-waktu bisa saja dari Pusat memantau, jangan sampai ketika pimpinan Mahkamah Agung memilih satker dipantau pakai CCTV tapi orangnya tidak ada;
- Dalam perkara perceraian verstek pihak Tergugat/Termohon tetap dipanggil setiap persidangan;
- Dispensasi Kawin, PTA Palangka Raya sudah melaksanakan MoU dengan DP3AP2KB, kalau ada permohonan kurang dari 19 tahun jangan dikabulkan, jangan sampai kita menjadi orang yang suka membolehkan memberikan keringanan terus, bertolak belakang dengan dinas lain yang mencegah perkawinan dibawah umur, tapi pengadilan membolehkan;
- Perkara Itsbat Nikah, agar dilihat dari waktu kawinnya, kalau dibawah tahun 1974 tidak masalah, tapi kalau masih dibawah umur sama saja artinya kita melegalkan perkawinan dibawah umur;
- Terkait dengan surat kuasa, ada tanggal surat kuasa lebih belakangan dari surat gugatan, secara hukum Pengacara belum memiliki legal menandatangani, efek dari suatu hukum berlaku apabila sudah didaftar;
- Terkait dengan warisan, ahli waris non muslim, menurut hukum ahli waris harus muslim, yang jadi masalah kalau orang itu muallaf ketika pewaris meninggal, pak Amran melihat pada saat pewaris meninggal berarti ahli waris non muslim tidak dapat;
Pembinaan selanjutnya oleh Kabag Umum dan Keuangan, yang menyampaikan hal-hal sebagai berikut: karena sudah masuk semester II agar menyiapkan laporan PIPK penilai dan penerapnya, agar mengoptimalkan biaya pemeliharaan gedung dan bangunan terutama ruang-ruang pelayanan, dan yang terakhir tetap jaga kekompakan dan integritas.
Kegiatan pembinaan diakhiri dengan kegiatan foto bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit.
PA Sampit balahap…bahalap… bahalap.!!!