Sebagaimana peralihan hak atas tanah lainnya, proses hibah juga perlu disaksikan, didampingi serta dibuat dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Bapak Tri Dartahera, SH dan proses ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Sebagai Pemegang Hak atas Tanah yang baru.
Sekretaris Pengadilan Agama Sampit, menghadap ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses peralihan atau memindahkan hak atas tanah karena hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur ke Pemerintah Cq Mahkamah Agung RI. (ASN)