Kegiatan PTSP Keliling PA Sampit Kelas IB, Posbakum Turut Serta

Sampit│pa-sampit.go.id
Dalam upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan – Samuda, Kamis 29 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen peradilan agama dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan sederhana.
Pada kegiatan PTSP Keliling tersebut Anggota Posbakum LBH Mitra Hukum Bersatu Hajiah Fitri, S.H. juga turut serta ke lokasi yang dibarengi dengan pelaksanaan sidang di luar Gedung.
Tugas Posbakum pada kegiatan PTSP Keliling tersebut bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan cuma-cuma (gratis) bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dan jenis layanan yang diberikan meliputi pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, pembuatan dokumen hukum (surat gugatan/permohonan).
Secara ringkas, Posbakum di PTSP Keliling berperan sebagai ujung tombak untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum masyarakat agar mereka tidak perlu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sampit yang jauh.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!