PA Sampit Hadiri Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, 8 Juli 2026 — Pengadilan Agama Sampit turut menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor dalam Rangka Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan yang berlangsung di Aula DP3APPKB Kabupaten Kotawaringin Timur ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Pengadilan Agama Sampit pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris, Ibu Isnaniyah, S.Ag.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan KTP dan TPPO melalui kolaborasi antarinstansi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Selain memaparkan kondisi dan perkembangan kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Sampit menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan KTP dan TPPO melalui kerja sama lintas sektor. Diharapkan sinergi yang terjalin antarinstansi dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap perempuan, meningkatkan efektivitas penanganan kasus, serta mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan perdagangan orang.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !
1315. Sekretaris PA Sampit Kelas IB Ikuti Webinar Nasional “Pengembangan Kompetensi ASN Menuju Indonesia Emas 2045” Selanjutnya