Harap Tunggu...

» Sampit » 1229. Tim Pengadilan Agama Sampit Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Parenggean
1229. Tim Pengadilan Agama Sampit Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Parenggean
  

Tim Pengadilan Agama Sampit Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Parenggean

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit, 19 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sampit kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam memberikan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Berdasarkan surat tugas yang telah diterbitkan, Ketua Pengadilan Agama Sampit menugaskan delapan orang pegawai untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Tim yang bertugas terdiri atas Barir Masna Afidah, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, Dr. Azim Izzul Islami, S.H.I., M.H. dan Adeng Septi Irawan, S.H. sebagai Hakim Anggota, Muhammad Sulaiman, S.H. sebagai Panitera, Ibtial Miftahul Jannah, A.Md.M. sebagai Dokumentalis Hukum/Petugas Administrasi, Dwira Kurnianto Widodo, S.T. sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, serta Jumberi dan Ragil Tri Wicaksana sebagai petugas operasional dan administrasi.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan, sehingga para pencari keadilan tidak perlu menempuh perjalanan yang panjang untuk memperoleh pelayanan hukum. Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses proses persidangan dengan lebih mudah, efektif, dan efisien.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

Berita Selanjutnya