Harap Tunggu...

» Sampit » 1155. Mediator Non Hakim Bersertifikat PA Sampit Kembali Ukir Keberhasilan, Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai Melalui Mediasi
1155. Mediator Non Hakim Bersertifikat PA Sampit Kembali Ukir Keberhasilan, Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai Melalui Mediasi
  

Mediator Non Hakim Bersertifikat PA Sampit Kembali Ukir Keberhasilan, Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai Melalui Mediasi

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit (18/05/2026) — Pengadilan Agama Sampit kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Mediator Non Hakim Bersertifikat, Ibu Masniah, S.H., CPM, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 339/Pdt.G/2026/PA.Spt. Keberhasilan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Para Pihak Tentang Hasil Mediasi yang ditandatangani oleh para pihak pada Senin, 18 Mei 2026, di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sampit. Berdasarkan hasil mediasi, para pihak menyatakan bahwa proses mediasi yang berlangsung sejak 11 Mei 2026 hingga 18 Mei 2026 berhasil sepenuhnya.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak. Dengan kemampuan komunikasi yang efektif serta pendekatan yang persuasif, Ibu Masniah, S.H., CPM mampu membangun ruang dialog yang terbuka sehingga para pihak dapat menyampaikan pandangan dan kepentingannya masing-masing. Melalui musyawarah yang difasilitasi secara profesional, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan sengketa ke tahap persidangan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !