Tingkatkan Perlindungan Anak, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Kunjungi Dinas DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau
Dipenghujung bulan Agustus ini, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengunjungi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau dr. Bawa Budi Raharja, M.M. dalam rangka peningkatan kerja sama dalam perlindungan anak, Senin (30/08/2021).
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan: “Setelah melakukan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau mengenai Layanan Konseling Bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin, Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak dan Pendampingan Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum. Maka untuk itu perlu menjelaskan bagaimana hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara, ”tutur beliau.
Selain itu pria yang di disapa Erpan ini juga menyampaikan bahwa kini sudah terbit ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang diundangkan pada tanggal 10 Agustus Tahun 2021 lalu, untuk diketahui oleh seluruh masyarakat dan dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan oleh Stake Holder dalam memberikan perlindungan bagi anak terutama di musim pandemik ini. Oleh karenanya menurut Erpan Ketentuan ini juga perlu di sosialisasikan agar ada kesamaaan persepsi dan peningkatan sinergitas di seluruh sektor dalam memberikan pelayanan;
“Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 mengenai Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian istri berhak mendapatkan mut’ah yang layak, nafkah, pelunasan mahar yang masih terhutang dan lain-lain. Sedangkan hak-hak bagi anak yaitu berhak mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik, semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab kedua orangtuanya dan hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian kedua orangtuanya. Sehingga perlu diketahui bahwa Pengadilan Agama Pulang Pisau juga berperan dalam kepentingan dan hak-hak perempuan serta anak dan juga apabila nantinya ada yang mendaftarkan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pulang Pisau di diperintahkan untuk melakukan koseling ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan konsuling , ”kata Erpan.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”