Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » PPNPN Pengadilan Agama Pulang Pisau Memberikan Materi Tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Mahasiswa Praktikum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
PPNPN Pengadilan Agama Pulang Pisau Memberikan Materi Tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Mahasiswa Praktikum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
  

PPNPN Pengadilan Agama Pulang Pisau Memberikan Materi Tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Mahasiswa Praktikum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya

Selasa, 23 November 2021 Pukul 08.00 – 16-30 WIB, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sauni, S.Kom, Memberikan materi tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kepada para Mahasiswa Praktikum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Jurusan Administrasi Negara.

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sauni, S.Kom sebagai admin SIPP, menjelaskan bahwa Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Di dalam aplikasi SIPP ada bagian dan tupoksinya masing-masing bagi setiap username (Pengguna).

Sebagai pengetahuan untuk Mahasiswa Praktikum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Jurusan Administrasi Negara, yang saat ini sedang melaksanakan Praktikum dan ditempatkan di Pengadilan maka alangkah baiknya untuk mengetahui apa itu SIPP dan Usernamenya pada Pengadilan, ucap Sauni.  Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Agama Pulang Pisau yang sebaiknya diketahui Mahasiswa Praktikum, seperti Pengguna yang harus ada yaitu Hakim, Panitera Sidang, Jurusita atau Jurusita Pengganti, dan Admin SIPP.

“ C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya). SN/Timred”