Pengadilan Agama Pulang Pisau ikuti Kegiatan Percepatan
Penyelesaian Perkara dan Pembinaan
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, Rabu (13/08/2025) Terkait nomor surat 873/KPTA.W16-A/DL1.10/VIII/2025 perihal kegiatan percepatan penyelesaian perkara dan pembinaan. Pengadilan Agama Pulang Pisau berpartisipasi dalam kegiatan Percepatan Penyelesaian Perkara dan Pembinaan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dilaksanakan di ruang Media Center pada pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Panitera, Sekretaris serta jajaran aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan arahan strategis mengenai penerapan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses administrasi perkara.
Selain menitikberatkan pada percepatan penyelesaian perkara, kegiatan ini juga diisi dengan pembinaan aparatur peradilan. Materi pembinaan mencakup penguatan integritas, peningkatan kedisiplinan, serta penerapan kode etik bagi hakim dan pegawai peradilan agama. Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan, pembinaan ini memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan integritas, sehingga setiap perkara dapat diselesaikan dengan cepat tanpa mengabaikan kualitas putusan,” ujar Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau. Melalui kegiatan percepatan penyelesaian perkara dan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Gaw/Timred”