Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengucapkan Selamat Atas Penganugrahan Predikat WBK Oleh Pengadilan Agama Sampit
Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengucapkan Selamat Atas Penganugrahan Predikat WBK Oleh Pengadilan Agama Sampit
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengucapkan Selamat Atas Penganugrahan Predikat WBK Oleh Pengadilan Agama Sampit

Berdasarkan Permenpan No.52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Keluarga Besar Pengadilan Agama Pulang Pisau mengucapkan selamat dan sukses kepada Pengadilan Agama Sampit atas keberhasilan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021. Dimana pada Senin (20/12/2021) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) melaksanakan Acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021. Pengadilan Agama Sampit sebagai salah satu unit kerja pelayanan yang mendapatkan predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Pada Tahun 2021 di lingkungan Mahkamah Agung sendiri, terdapat 43 unit kerja penerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 5 unit kerja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Disamping itu, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) juga berhasil meraih predikat WBBM. Dalam kesempatan tersebut. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H. juga memperoleh Apresiasi dan Penganugerahan Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kemenpan RB.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan: “Dimana setiap tahunnya Pengadilan Agama Pulang Pisau berupaya dan berkerja keras dalam jalannya prosesi pembangunan zona integritas untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Pencari Keadilan. Namun untuk hasil akhir penilaian dari Kemenpan RB menyatakan Pengadilan Agama Sampit pada tahun 2021 yang berhak mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi oleh Kemenpan RB. Meskipun Pengadilan Agama Pulang Pisau belum mendapatkan gelar WBK dari Kemenpan RB. Namun adanya keputusan tersebut tidak memutuskan semangat untuk Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam membangun zona integritas di Pengadilan Agama Pulang Pisau demi terciptanya pelayanan yang prima kepada Masyarakat Pencari Keadilan. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen untuk membangun zona integritas dan terus akan berjuang dan lebih baik di tahun tahun berikutnya,. ”kata beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”.