–
PTSP Keliling PA Pulang Pisau di Kecamatan Jabiren Raya

Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Jabiren Raya sebagai bentuk komitmen untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti pendaftaran perkara, konsultasi hukum, hingga informasi terkait prosedur berperkara. Antusiasme warga terlihat cukup tinggi, karena program ini dinilai sangat membantu dalam menghemat waktu dan biaya.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa PTSP Keliling merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses terhadap keadilan. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”
963. Pastikan Standar Kearsipan Tim Pengawas PTA Palangka Raya Tinjau Ruang Arsip PA Pulang Pisau Selanjutnya
973. Pengecekan Jaringan Internet untuk Menjamin Kelancaran Layanan Sebelumnya