Peranan Seorang Ajudan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Sebut saja Noval namanya seorang Ajudan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau sangat penting dalam mendukung kelancaran tugas dan menjaga kewibawaan pimpinan tugas dan peranan seorang ajudan Ketua Pengadilan Agama yakni Dukungan Administratif dan Protokoler seperti Menerima Tamu: Menerima tamu yang akan menghadap Ketua, mencatatnya dalam buku tamu, dan melaporkan kedatangan mereka kepada Ketua, surat menyurat menerima dan mendistribusikan surat-surat yang masuk ke ruangan kerja Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau. Protokoler turut berperan dalam aspek protokoler acara, membantu menjaga tata tertib, dan memastikan rangkaian acara, seperti pelantikan atau pengambilan sumpah/janji, berjalan sesuai rencana dan menjaga kewibawaan pimpinan.
Selain itu juga, melaksanakan perintah mendatangi dan melaksanakan perintah atau tugas lain yang ditugaskan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Berkoordinasi dengan panitia atau bagian terkait untuk memastikan dukungan logistik dan teknis (seperti pengaturan tempat, naskah, atau sound system) yang berkaitan dengan posisi pimpinan berjalan lancar, terutama saat acara besar. Ajudan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau bertindak sebagai perpanjangan tangan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam hal protokol, pelayanan tamu, dan dukungan operasional sehari-hari untuk memastikan Ketua dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan nyaman.
“C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.
