Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 935. Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Secara Daring
935. Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Secara Daring
  

Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Secara Daring

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 03 Desember 2025 – Ina Aulia Rahayu, S.H., hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang 2 yang digelar secara daring oleh Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Strajak, Diklat Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI.

Pelatihan resmi dibuka oleh Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., selaku Kepala Badan Strategis Kebijakan dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dengan dihadiri para hakim dari berbagai satuan kerja Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan upaya penguatan kompetensi hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin yang saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat.

Dalam arahannya, penyelenggara menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum, psikologis, kesehatan, dan sosial dalam perkara dispensasi kawin. Hakim diharapkan mampu menerapkan prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pemeriksaan sehingga putusan yang diambil tetap berorientasi pada kemaslahatan serta masa depan anak.

Melalui pelatihan teknis yang berlangsung secara online ini, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan peradilan, terutama dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak dan keluarga.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim