Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 886. Dominasi Cerai Gugat Statistik Perkara Masuk Pengadilan Agama Pulang Pisau November 2025
886. Dominasi Cerai Gugat Statistik Perkara Masuk Pengadilan Agama Pulang Pisau November 2025
  

Dominasi Cerai Gugat: Statistik Perkara Masuk

Pengadilan Agama Pulang Pisau November 2025


Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 2 Desember 2025. Pengadilan Agama Pulang Pisau merilis statistik perkara masuk selama Bulan November 2025, menunjukkan dominasi yang signifikan dari perkara perceraian, khususnya jenis Cerai Gugat. Data yang dirilis melalui papan informasi digital PA Pulang Pisau ini mencerminkan tren permintaan penyelesaian sengketa di bidang hukum keluarga. Total perkara masuk pada November 2025 menunjukkan adanya 20 perkara yang diajukan melalui sistem e-Court, sementara perkara Prodeo (perkara gratis untuk masyarakat tidak mampu) tercatat nihil atau 0.

Dari keseluruhan perkara yang masuk, jenis perkara perceraian menjadi yang paling menonjol, dengan rincian sebagai berikut: Cerai Gugat: Terdapat 11 perkara yang diajukan oleh pihak istri. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dan mengindikasikan bahwa inisiatif untuk mengajukan gugatan perceraian lebih banyak datang dari pihak perempuan di wilayah hukum PA Pulang Pisau. Cerai Talak: Perkara yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 5 kasus. Itsbat Nikah: Permohonan pengesahan nikah yang belum tercatat secara resmi tercatat sebanyak 3 perkara.

Dengan demikian, dari total 20 perkara e-Court, sebanyak 16 perkara atau 80% di antaranya adalah perkara perceraian (Cerai Gugat dan Cerai Talak). Selain perkara perceraian, PA Pulang Pisau juga menangani jenis perkara lain, meskipun jumlahnya relatif kecil: Dispensasi Kawin: Terdapat 1 permohonan. Dispensasi kawin adalah permohonan izin menikah bagi calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimal yang ditetapkan undang-undang. Perwalian: Tercatat 0 permohonan. Lain-lain: Tercatat 0 perkara. Data ini menjadi bahan evaluasi internal bagi PA Pulang Pisau untuk meningkatkan efisiensi penanganan perkara, terutama dalam perkara perceraian, serta mengoptimalkan program penyuluhan dan mediasi untuk menekan angka perceraian di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”