PA Pulang Pisau Tindak Lanjuti Perintah Ditjen Badilag:
Tayangkan Video Panduan Akta Cerai Elektronik (EAC)
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 27 November 2025 – Pengadilan Agama Pulang Pisau merespons cepat instruksi terbaru dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI terkait sosialisasi layanan publik. PA Pulang Pisau telah mengimplementasikan perintah Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3191/DJA/HM1.2/XI/2025 tanggal 25 November 2025, perihal Penayangan Video Elektronik Akta Cerai (EAC).
Dalam rangka menindaklanjuti surat yang bersifat penting tersebut, PA Pulang Pisau segera menayangkan video panduan EAC secara berkala di area pelayanan publik.
Penayangan video tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang efektif bagi para pengguna layanan, khususnya pihak-pihak yang sedang atau akan mengambil produk perceraian. Video ini menjelaskan secara visual dan detail mengenai:
· Tata cara pengurusan Akta Cerai Elektronik.
· Keunggulan Akta Cerai dengan tanda tangan elektronik dan QR Code.
· Jaminan keaslian dan keamanan dokumen EAC.
Video panduan ini diputar secara rutin pada jam layanan pengadilan, terutama di ruang tunggu dan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memastikan setiap pihak berperkara memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Ketua PA Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa implementasi perintah Ditjen Badilag ini merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk memperkuat transformasi layanan digital dan mendukung program Zona Integritas (ZI).
“Kami telah berhasil mengimplementasikan EAC dan meraih penghargaan dalam capaian e-Court. Penayangan video panduan ini adalah langkah konkret untuk memastikan masyarakat tidak hanya menerima layanan digital, tetapi juga memahami penuh cara mengakses dan memanfaatkan kemudahan layanan tersebut,” ujar beliau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

