Statistik Pengunjung Website Pada Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 24 November 2025, Statistik Kunjungan Website Pengadilan Agama Pulang Pisau memasuki Triwulan IV Tahun 2025 terus mengalami peningkatan dengan total pengunjung sebanyak 69.490 pada bulan ini. Sedangkan pada minggu ini pengunjung sebanyak 486. Sementara total pengunjung pada hari Jumat kemarin tanggal 21 November 2025 sebanyak 1.767.
Website Pengadilan Agama memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi layanan peradilan bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:
1. Transparansi Informasi Perkara
- Pelacakan Perkara: Pihak yang berperkara dapat memantau status perkaranya secara real-time (misalnya, jadwal sidang, putusan, dan riwayat proses) tanpa harus datang ke kantor PA.
- Informasi Putusan: Masyarakat umum seringkali dapat mengakses ringkasan atau salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mendukung prinsip peradilan terbuka.
2. Aksesibilitas Pelayanan Publik
- Informasi Prosedural: Menyediakan panduan lengkap mengenai prosedur pendaftaran perkara (misalnya, gugatan cerai, isbat nikah, atau waris), persyaratan, dan biaya yang diperlukan.
- Formulir Online: Memudahkan masyarakat untuk mengunduh berbagai formulir yang diperlukan untuk pengajuan perkara atau permohonan.
- Jadwal Sidang: Pengunjung dapat mengecek jadwal sidang harian atau mingguan secara online, mengurangi risiko salah informasi atau antrean telepon.
3. Edukasi Hukum dan Sosial
- Penyuluhan Hukum: Menyediakan materi edukasi tentang hukum keluarga dan hukum Islam, seperti mengenai perkawinan, waris, wakaf, dan peradilan agama.
- Berita dan Pengumuman: Menjadi saluran resmi untuk informasi terkini, perubahan peraturan, atau pengumuman penting dari Pengadilan Agama terkait.
4. Efisiensi dan Kemudahan Administrasi
- Pendaftaran E-Court: Di banyak Pengadilan Agama, website menjadi gerbang utama untuk sistem e-court, memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan dilakukan secara elektronik.
- Penghematan Waktu dan Biaya: Mengurangi kebutuhan masyarakat untuk bolak-balik ke kantor pengadilan, yang berarti penghematan biaya transportasi dan waktu.
5. Peningkatan Kualitas Layanan
- Kotak Saran/Pengaduan: Menyediakan platform untuk umpan balik dan pengaduan terhadap layanan atau oknum di pengadilan, yang penting untuk perbaikan berkelanjutan.
Kesimpulannya bahwa website Pengadilan Agama berfungsi sebagai pusat informasi dan layanan digital yang menjadikan proses peradilan lebih mudah diakses, transparan, dan efisien bagi seluruh masyarakat.
“C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.
Latsar PKTBT CPNS PA Kuala Kurun Madaniyah Anugrah Murti, S.H. Ikuti Pembelajaran Materi Penguatan Zona Integritas Bersama Ym. Drs. Muslikin, M.H. Selanjutnya
