Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 674. Tegakkan Integritas, Pengadilan Agama Pulang Pisau Tegas Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1446 H
674. Tegakkan Integritas, Pengadilan Agama Pulang Pisau Tegas Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1446 H
  

 

Tegakkan Integritas, Pengadilan Agama Pulang Pisau

Tegas Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1446 H


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pengadilan Agama Pulang Pisau mempertegas komitmennya dalam mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih dan transparan. Melalui pernyataan resmi yang dirilis baru-baru ini, PA Pulang Pisau menyatakan sikap tegas untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Kebijakan ini diambil bukan tanpa dasar. Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., menekankan bahwa langkah ini merujuk pada regulasi terbaru, yaitu: Surat Edaran (SE) KPK No. 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan SE KABAWAS MA RI No. 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Dalam pengumuman tersebut, seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau menyatakan komitmennya untuk: Menjaga integritas dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, Bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Tidak menerima bingkisan, parsel, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya dari pihak manapun yang berkaitan dengan jabatan dan momentum hari raya.

“Komitmen ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan yang adil tanpa intervensi atau pengaruh dari pemberian apa pun. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan hak hukumnya secara murni dan profesional,” ujar pihak pengadilan dalam keterangan tertulisnya.

Masyarakat dan para pihak yang berperkara diimbau untuk mendukung langkah ini dengan tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada jajaran staf maupun hakim PA Pulang Pisau. Langkah proaktif ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, dalam menciptakan zona integritas yang nyata.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”