Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 671. Bendahara Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Pengerjaan GUP DIPA 01 dan DIPA 04
671. Bendahara Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Pengerjaan GUP DIPA 01 dan DIPA 04
  

Bendahara Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Pengerjaan GUP DIPA 01 dan DIPA 04


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 12 Maret 2026, Pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel terus dilakukan di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pada hari ini, proses pengerjaan Ganti Uang Persediaan (GUP) untuk DIPA 01 dan DIPA 04 telah dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan administrasi keuangan satuan kerja.

Kegiatan tersebut meliputi penyusunan dan pengajuan dokumen GUP oleh bendahara guna mengganti uang persediaan yang telah digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional serta pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Proses ini dilakukan dengan menyiapkan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban serta memastikan kesesuaian antara bukti pengeluaran dengan ketentuan yang berlaku.

Pengerjaan GUP pada kedua DIPA ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran pengelolaan anggaran. Melalui proses tersebut, penggunaan dana yang telah direalisasikan dapat segera dipertanggungjawabkan sehingga pengelolaan keuangan tetap berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Dengan terlaksananya pengerjaan GUP DIPA 01 dan DIPA 04 pada hari ini, diharapkan proses administrasi keuangan di Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat terus berjalan dengan baik serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” loy/RedTim