Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 60. Pengisian SKP Triwulan IV Tahun 2025: Muhammad Rosidin Fokus Pada Akuntabilitas Kinerja
60. Pengisian SKP Triwulan IV Tahun 2025: Muhammad Rosidin Fokus Pada Akuntabilitas Kinerja
  

Pengisian SKP Triwulan IV Tahun 2025: Muhammad Rosidin Fokus Pada Akuntabilitas Kinerja


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 5 Januari 2026 — Muhammad Rosidin, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan jabatan Dokumentalis Hukum, melaksanakan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk Triwulan IV Tahun 2025.

Pengisian SKP ini merupakan bagian dari kewajiban administrasi kepegawaian sekaligus instrumen evaluasi kinerja yang menekankan keterukuran target, indikator keberhasilan, serta kontribusi terhadap capaian organisasi. Melalui proses ini, setiap pegawai diharapkan mampu memetakan hasil kerja, mengidentifikasi area perbaikan, dan memastikan akuntabilitas tugas yang telah dilaksanakan.

Sebagai Dokumentalis Hukum, Rosidin mencatat aktivitas dan capaian yang berkaitan dengan pengelolaan dokumen hukum, penyusunan arsip, serta dukungan administrasi terhadap proses pelayanan peradilan. Pengisian SKP dilakukan secara sistematis sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan kesesuaian antara rencana kerja dan realisasi.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan transparansi, tertib administrasi, dan profesionalisme aparatur. Melalui evaluasi berkala SKP, pimpinan dapat melakukan monitoring kinerja sekaligus memastikan bahwa setiap pegawai berkontribusi efektif terhadap pelayanan publik.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”