Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 59. Rosidin CPNS PA Pulang Pisau Pertama Kali Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax
59. Rosidin CPNS PA Pulang Pisau Pertama Kali Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax
  

Rosidin CPNS PA Pulang Pisau Pertama Kali Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 7 Januari 2026 Muhammad Rosidin, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pengadilan Agama Pulang Pisau, melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pertama kalinya melalui laman Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.

Pelaporan ini merupakan bagian dari kewajiban administrasi perpajakan bagi aparatur sipil negara, sekaligus bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pelaporan penghasilan secara transparan dan tepat waktu. Melalui sistem Coretax, proses pelaporan dilakukan secara digital, lebih ringkas, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Dengan terselesaikannya pelaporan SPT Tahunan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sekaligus menjadi contoh bagi pegawai lain untuk memanfaatkan layanan perpajakan berbasis digital. Selain memudahkan wajib pajak, penerapan sistem ini juga mendukung program modernisasi administrasi perpajakan nasional.

Pengadilan Agama Pulang Pisau mendorong seluruh pegawai agar melakukan pelaporan pajak secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku, demi mendukung tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan berintegritas.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”