–
Awal Tahun 2026, PPPK Taat Laporkan SPT


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau, Vicky Noval Perdana Satria, S.H. telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (7/1/2026). Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan serta dukungan terhadap transformasi digital layanan perpajakan nasional. Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax berlangsung lancar dan tertib. Sistem Coretax dinilai memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya aparatur sipil negara dan pejabat negara, dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak secara elektronik, cepat, dan transparan.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun sebagai wujud integritas dan keteladanan aparatur peradilan. “Kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus komitmen kami dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus mendorong seluruh aparatur, termasuk para hakim dan pegawai, agar melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak serta mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”