Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 467. Wujudkan Pelayanan Prima PA Pulang Pisau Kembali Gelar PTSP Keliling di Sebangau Kuala
467. Wujudkan Pelayanan Prima PA Pulang Pisau Kembali Gelar PTSP Keliling di Sebangau Kuala
  

Wujudkan Pelayanan Prima PA Pulang Pisau Kembali Gelar PTSP Keliling di Sebangau Kuala


Memasuki putaran kedua di tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau kembali menyambangi masyarakat di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala melalui program PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Keliling. Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen lembaga untuk memberikan akses keadilan yang lebih dekat, mudah, dan transparan bagi masyarakat pelosok.

Mendekat untuk Melayani Mengingat letak geografis Kecamatan Sebangau Kuala yang cukup jauh dari pusat perkantoran PA Pulang Pisau, kehadiran tim PTSP Keliling menjadi angin segar bagi warga setempat. Layanan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menempuh perjalanan panjang yang memakan waktu dan biaya.

Beberapa layanan utama yang dihadirkan dalam kegiatan kali ini meliputi, Konsultasi Hukum: Penjelasan mengenai prosedur perkara secara tatap muka. Pendaftaran Perkara: Membantu warga yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan. Pengambilan Produk Pengadilan: Penyerahan Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan di lokasi. Layanan Informasi: Penjelasan mengenai biaya perkara (panjar) dan syarat-syarat administrasi lainnya.

Respon Positif Masyarakat Antusiasme warga terlihat cukup tinggi sejak pagi hari. Salah satu warga mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak perlu lagi menyeberang sungai atau menempuh jalur darat yang jauh hanya untuk sekadar berkonsultasi mengenai status kependudukan dan hukum perkawinan mereka. “Kami menyadari bahwa akses adalah hak setiap warga negara. Melalui PTSP Keliling ini, kami menjemput bola agar warga Sebangau Kuala merasa pengadilan itu tidak jauh dan tidak menakutkan,” ujar salah satu perwakilan tim PA Pulang Pisau di sela kegiatan.

Dampak Nyata Dengan rutinnya kegiatan ini dilaksanakan, diharapkan angka kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau semakin meningkat, terutama dalam hal pencatatan pernikahan dan legalitas dokumen keluarga.

“C.A.T (Cepat Aktual. Terpercaya) St/TimRed”