–
Tertib Pajak Awal Tahun, PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan Pengisian SPT Tahunan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi, Mirayanti, S.H. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada, Rabu (07/01/2026).
Pengisian SPT Tahunan dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan sistem Coretax sebagai platform administrasi perpajakan terintegrasi. Penggunaan sistem Coretax ini memberikan kemudahan bagi para aparatur dalam melakukan pelaporan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mirayanti, S.H., dalam menumbuhkan budaya disiplin administrasi dan meningkatkan kesadaran aparatur peradilan terhadap pentingnya kepatuhan pajak. Kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan juga menjadi wujud integritas Mirayanti, S.H. sebagai abdi negara yang menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan transparansi.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”
Transparansi Peradilan, PA Kuala Kurun Rilis Data Perkara Bulan Desember 2025 Selanjutnya
Pesan SIngkat Hakim Pengawas Kedisiplinan PA Kuala Kurun Sebelumnya