–
Akselerasi Persidangan E-Litigasi, Panmud Hukum Pengadilan Agama
Pulang Pisau Tuntaskan BAS Agenda Replik

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat alur birokrasi peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pada Kamis (05/02), Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., selaku Panitera Pengganti, terpantau sedang menyelesaikan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) untuk perkara Cerai Gugat yang digelar secara elektronik (e-litigasi). Persidangan yang berlangsung secara asinkron melalui aplikasi e-Court ini menunjukkan efektivitas sistem peradilan modern dalam menangani perkara secara cepat dan tepat.
Agenda persidangan pada hari ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya. Adapun fokus pengerjaan administrasi yang dilakukan oleh Kartini, S.H.I. meliputi: Replik: Tanggapan dari pihak Penggugat atas jawaban yang telah disampaikan oleh Tergugat dan Jawaban Rekonvensi: Tanggapan Penggugat (sebagai Tergugat Rekonvensi) terhadap gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh Tergugat (sebagai Penggugat Rekonvensi) pada hari Rabu, 4 Februari 2026.
Penyusunan BAS dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan seluruh poin keberatan maupun pengakuan para pihak yang disampaikan secara digital dapat terangkum dengan benar dalam dokumen resmi persidangan. Kartini, S.H.I. menjelaskan bahwa dengan sistem e-litigasi, para pihak tidak perlu hadir secara fisik ke ruang sidang untuk menyampaikan dokumen jawab-jinawab. Dokumen cukup diunggah melalui akun e-Court masing-masing, dan pihak pengadilan langsung memprosesnya.
“Pengerjaan BAS hari ini sangat krusial karena merangkum tanggapan atas jawaban dan rekonvensi yang masuk kemarin. Dengan sistem elektronik, proses ini menjadi lebih efisien bagi para pihak dan membantu kami di kepaniteraan untuk mengelola dokumen perkara secara lebih rapi dan terintegrasi,” ungkapnya.
Penyelesaian administrasi sidang secara real-time ini sejalan dengan target PA Pulang Pisau untuk terus meningkatkan nilai rapor Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kecepatan Panmud Hukum dalam mengunggah BAS ke dalam sistem memastikan Majelis Hakim dapat segera mempelajari materi perkara untuk tahapan sidang selanjutnya, yaitu Duplik.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”