–
Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Rahmayani, S.H.I., M.H. Susun SKP Triwulan IV Tahun 2025

Pulang Pisau, 06 Januari 2026 – Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ibu Rahmayani, S.H.I., M.H., melaksanakan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bagian dari kewajiban aparatur sipil negara dalam perencanaan dan evaluasi kinerja. Penyusunan SKP ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tugas dan tanggung jawab yang diemban dapat terlaksana secara terukur, sistematis, dan selaras dengan tujuan organisasi.
SKP Triwulan IV Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada target kinerja tahunan serta program kerja Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dalam dokumen tersebut, dirumuskan berbagai indikator kinerja utama yang mencerminkan pelaksanaan tugas Sekretaris, khususnya dalam bidang administrasi, pengelolaan kepegawaian, perencanaan, serta dukungan manajerial terhadap kelancaran tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan.
Ibu Rahmayani, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa penyusunan SKP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada hasil. Melalui SKP, setiap capaian kinerja dapat diukur secara objektif, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas pada periode berikutnya.
Lebih lanjut, penyusunan SKP Triwulan IV ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan manajemen kinerja aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya perencanaan kinerja yang jelas dan terukur, diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin, tanggung jawab, serta integritas aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Sebagai Sekretaris, Ibu Rahmayani memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian visi dan misi Pengadilan Agama Pulang Pisau. Penyusunan SKP Triwulan IV Tahun 2025 ini mencerminkan komitmen beliau dalam memastikan tata kelola organisasi berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Selain itu, SKP juga menjadi dasar dalam penilaian kinerja pegawai yang objektif dan berkeadilan.
Dengan tersusunnya SKP Triwulan IV Tahun 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja kelembagaan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen seluruh aparatur untuk senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RHY/Ses/Timred”