Operator Aset Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Proses Penghapusan BMN
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 Operator Aset Pengadilan Agama Pulang Pisau, Vicky Noval Perdana Satria, S.H. melaksanakan proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengelolaan aset negara agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Proses penghapusan BMN ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kelengkapan dokumen administrasi serta prosedur yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan aset negara berjalan secara efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Operator Aset Pengadilan Agama Pulang Pisau berperan dalam menyiapkan dan memproses dokumen yang diperlukan, melakukan pendataan terhadap barang yang akan dihapuskan, serta memastikan setiap tahapan administrasi dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur.
Melalui proses penghapusan BMN ini, diharapkan pengelolaan aset di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau semakin tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaporan dan penatausahaan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara melalui administrasi yang tertib, pemanfaatan aset secara optimal, serta pelaksanaan prosedur pengelolaan BMN secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan terlaksananya proses penghapusan BMN ini, diharapkan pengelolaan aset negara di Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat semakin mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan serta mewujudkan tata kelola administrasi yang baik.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



