Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Koordinasi ke Kemenag Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Fakhir Tashin Baaj, S.H., M.Kn. dan Muhamad Basyir, S.H.I. melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka membahas rencana kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. Kegiatan ini merupakan langkah untuk mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Koordinasi tersebut menjadi sarana untuk menjajaki peluang kerja sama antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, khususnya dalam bidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Melalui pertemuan ini, kedua pihak diharapkan dapat membahas ruang lingkup kerja sama, mekanisme pelaksanaan, serta bentuk koordinasi yang dapat dituangkan dalam kesepakatan bersama. Rencana MoU ini diharapkan menjadi landasan bagi terjalinnya hubungan kerja yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.
Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum keluarga Islam sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau menjalankan tugas dan fungsi di bidang urusan keagamaan. Oleh karena itu, sinergi antara kedua instansi diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai layanan yang berkaitan dengan tugas masing-masing lembaga.
Selain membahas rencana kerja sama, koordinasi ini juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi yang baik antarlembaga. Hubungan yang harmonis diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya membangun kemitraan strategis dengan berbagai instansi pemerintah guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan rencana MoU antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan bersama, sehingga memberikan manfaat bagi kedua instansi serta masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



