Tingkatkan Akuntabilitas dan Tata Kelola Berkas Perkara PA Pulang Pisau Resmi Operasionalkan Buku Kendali Arsip Perkara
Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisa, 13 Oktober 2026. Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan berkas perkara, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau meresmikan penggunaan Buku Kendali Arsip Perkara Gugatan dan Permohonan. Inovasi ini dihadirkan untuk memastikan setiap tahapan alur berkas perkara mulai dari penerimaan, penanganan, hingga pengarsipan akhir dapat terpantau secara terstruktur, rapi, dan akuntabel.
Penggunaan buku kendali arsip ini menjadi instrumen penting bagi petugas kepaniteraan dan pengelola arsip di lingkungan PA Pulang Pisau. Dengan pencatatan yang tersistem, keberadaan berkas perkara gugatan maupun permohonan dapat dilacak dengan cepat dan tepat, meminimalisir risiko penumpukan berkas serta mencegah terjadinya kendala dalam pencarian arsip fisik.

Implementasi buku kendali ini diharapkan tidak hanya mendukung modernisasi administrasi internal Pengadilan Agama Pulang Pisau, tetapi juga mempercepat proses layanan informasi publik serta mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRedâ€Â
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



